
Berdasarkan SK rektor UNM nomor 881/UN36/HK/2021 tentang mekanisme peninjauan/penetapan ulang uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil 2021/2022 di lingkungan UNM, Mahasiswa UNM kembali mendapatkan peluang untuk melakukan peninjauan UKT pada semester ganjil ini. Adapun klasifikasi peninjauan sebagai berikut :
- Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS diluar mata kuliah Skripsi pada semester 9 untuk sarjana terapan dan semester 7 untuk diploma 3.
- Mahasiswa sedang cuti akademik atau tersisa hanya skripsi maka dibebaskan kewajibannya membayar UKT
- Orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan kemampuan ekonomi
- SK penetapan dapat dilihat pada laman https://unm.ac.id
- Kriteria dapat dilihat pada laman https://bit.ly/3rbO3cX












Hasil MUFAK X Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Negeri makassar (LK FT-UNM) menetapkan Saudara Muhammad Akhyar sebagai Formatur Presiden BEM FT-UNM dan Saudara Faisal Tanjung sebagai Formatur Ketua MAPERWA FT-UNM dengan masa jabatan 8 bulan setelah ditetapkannya.